Sementara, tersangka EN sekitar Rp 636 juta dari ADD dan DD tahun 2017. “Penahanan dilakukan setelah adanya kelengkapan alat bukti dan dikhawatirkan keduanya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Untuk kasus EN sambung Rizal, berdasarkan dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Sementara kasus Y, merupakan limpahan dari pihak Polres Sukabumi. “Kedua tersangka kita titipkan di Lapas Klas II B Warungkiara,” ujar Rizal.
Sementara, pihaknya saat ini belum dapat menentukan apakah akan ada tersangka lain yang ditetapkan atau tidak. Sementara selain pemeriksaan kades, pihak kecamatan juga ikut dimintai keterangan. “Kita lihat saja pada persidangan nanti perkembangannya seperti apa,” ucapnya.
Kedua oknum kades tersebut, sebelum dibawa ke Lapas dicecar dengan beberapa pertanyaan. Namun, keduanya enggan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang berusaha mewawancarainya. (bam/t)






