“Jadi bila memang anggaran itu, jelas-jelas dipotong oleh perangkat desa dan masyarakat tidak menerima anggaran bansos secara utuh, maka warga memiliki hak untuk mempertanyakan soal potongan anggaran bansos itu. Iya, dan ini kalau menurut saya sudah menjadi pelanggaran hukum,” paparnya.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Sukabumi akan bertindak cepat dan melakukan fungsinya dalam pengawasan. Selain itu, pihaknya juga berjanji akan segera melakukan uji petik lapangan dalam waktu dekat ini.
“Terlebih lagi DPRD Kabupaten Sukabumi saat ini sudah membuat pansus Covid 19. Nanti kita akan sampaikan kepada Ketua Panitia Khusus Covid 19 Kabupaten Sukabumi, untuk melakukan langkah-langkah terkait persoalan ini,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, menggeruduk kantor Desa Neglasari untuk melakukan aksi demonstrasi, Senin (20/7) lalu.
Aksi tersebut, merupakan salah satu bentuk kekecewaan warga soal dugaan penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk warga yang terdampak dari Covid 19.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, sedikitnya 200 warga Desa Neglasari telah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Desa Neglasari.
Dalam aksi tersebut, warga menuntut soal Bansos BLT-DD yang diduga telah dipotong sebesar Rp200 ribu perorang. pungkasnya. (Den)






