DPRD Soroti Kisruh SCG

RADARSUKABUMI.com–DPRD Kabupaten Sukabumi akan segera memanggil dinas-dinas terkait untuk meminta klarifikasi soal perizinan PT Semen Ciam Group (SCG) atau Semen Jawa.

“Setelah rapat Bamus, kami akan panggil seluruh dinas yang terkait untuk mendengar penjelasan dari mereka,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar kepada Radar Sukabumi, Jumat (7/9).

Bacaan Lainnya

Dalam persoalan ini, pihaknya akan mendengar terlebih dahulu penjelasan dari dinas-dinas yang telah mengeluarkan perizinan PT Semen Jawa. Ini untuk memastikan informasi yang saat ini tengah ramai di kalangan publik.

Menurut Budi soal gugatan yang akan dilayangkan LBH Mahardika Satya Muda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal itu merupakan hak warga negara. Memang untuk melihat keabsahan suatu dokumen yang dikeluarkan pemerintah, harus melalui pengadilan.

“Gak apa-apa, itu hak LBH melakukan gugatan. Yang jelas bagi kami, dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait untuk meminta klarifikasinya,” tegasnya.

Disinggung soal persetujuan Andalalin, Budi juga menilai memang yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan Andalalin itu ialah Dishub Provinsi Jawa Barat, bukan kabupaten. Ini tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *