BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

DPRD Soroti Kisruh SCG

×

DPRD Soroti Kisruh SCG

Sebarkan artikel ini

“Soal Andalalin kan itu sudah jelas aturannya, baik dari UU nomor 22 tahun 2009 ataupun PP nomor 32 tahun 2011. Pihak yang berwenang itu sesuai dengan status jalan. Nah kalau yang PT Semen Jawa, itu kan provinsi. Kita lihat saja pada peraturannya,” jelasnya.

Oleh karenanya, Budi kembali menegaskan akan segera memanggil seluruh dinas yang terkait untuk mendengar penjelasan atas perizinan yang telah dikeluarkan dan hari tengah dipersoalkan.

Bank bjb Tandamata

“Setelah kami dengar klarifikasi dari dinas mitra kerja kami, selanjutnya kami akan turun ke perusahaan itu,” pungkasnya singkat.

Sebelumnya telah diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda melayangkan surat permohonan data kepada Pemkab Sukabumi atas segala perizinan PT Semen Jawa. Tujuannya yakni untuk melakukan gugatan ke PTUN atas perizinan PT Semen Jawa yang diduga tidak absah.

Sementara sikap Pemda atas langkah LBH ini mengaku mendukungnya. Hal ini supaya dapat diketahui secara pasti atas keabsahan seluruh perizinan yang dikantongi perusahaan asal Thailand tersebut. (ren)