SUKABUMI — YT (50) Seorang emak-emak asal Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi nekat kembali menjual obat terlarang usai ditinggal suaminya meninggal. YT yang merupakan residivis kasus yang sama, mengaku menjual barang haram karena ditinggal suaminya.
Hal tersebut terungkap pada saat ditanya oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada kesempatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/11/22).
Pada kasus pertama YT sebelumnya divonis selama empat bulan akibat kasus penjualan obat terlarang, setelah bebas dari penjara bukan tobat, malah kemudian menjual obat lagi dan akhirnya tertangkap petugas polisi.
“Saya terpaksa kembali menjual obat dikarenakan suami saya meninggal dunia ,” ungkap YT, pada saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Kepada Polisi, pelaku mengaku untuk penjualan obat keras terbatas yang kedua kalinya itu dirinya belum mendapatkan keuntungan karena keburu tertangkap.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya,” ungkap YT terbata-bata dihadapan awak media.
YT merupakan salah satu dari dua orang perempuan yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras terbatas yang diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi.(*)






