Alasan tidak memperpanjang kasusnya dilatarbelakangi oleh kondisi anak perempuannya yang masih berusia lima tahun dari hasil pernikahannya selama tujuh tahun. “Saya sayang sama anak perempuan saya karena masih berusia lima tahun. Jadi akan dimusyawarahkan saja,” ulasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bojonggenteng AKP Diyan Suseta Masesa membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, kasus ini tidak akan dilanjut ke ranah hukum karena korban masih sayang terhadap anaknya yang masih usia lima tahun. “Kedatangannya korban ke Polsek hanya meminta untuk dimusyawarahkan dengan pihak istri,” singkatnya. (cr16/d)




