Diduga Nipu, Caleg Ditangkap

HUKUM SUKABUMI – Tiga hari lagi masyarakat akan melakukan pencoblosan baik itu presiden maupun anggota dewan. Bagi para Calon Anggota Legislatif (Caleg), tentu berbagai persiapan dilakukan agar bisa melenggang ke gedung dewan.

Namun sialnya, TS (45) salah satu Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi justru harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia diduga melakukan penipuan pekerjaan proyek borongan di Pasar Semi Modern Kecamatan Parungkuda pada 2018 silam.

Bacaan Lainnya

TS ditangkap pada Jumat (12/4) lalu olah jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi di wilayah Kota Sukabumi sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi menjelaskan, pada 13 Agustus 2018 lalu terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh TS.

Dimana saat itu, pelaku memberikan pekerjaan proyek borongan kepada JM sebagai sub kontraktor yang mengerjakan pemasangan rolling door, pintu folding gate, plafond gypsum, service plafond, kusen alumunium, kaca polos, jendela alumunium, pintu alumunium dengan nilai opname pekerjaan sebesar Rp 636.271.450.

“Setelah JM menyelesaikan pekerjaannya, TS tidak membayarnya dengan menggunakan uang tunai, melainkan dengan satu unit ruko nomor 8 di Pasar Semi Moderen Kecamatan Parungkuda,” jelas Yadi kepada wartawan, belum lama ini.

Setelah itu lanjut Yadi, dibuatkan perjanjian jual beli ruko 18 Juni 2017 antara TS dengan JM dengan harga include berikut pajak sebesar Rp 650 juta.

Tapi pada Januari 2018, diketahui satu unit ruko tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain, dan TS memberikan dua lembar cek Bank Mayora senilai Rp 650 juta kepada JM.

“Namun, ketika dua lembar cek Bank Mayora di cairkan oleh JM, didapat penolakan dari pihak bank karena dana atau uangnya tidak ada,” bebernya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dantaranya satu lembar surat perjanjian jual beli ruko No. 8 Ukuran 4×8 tertanggal 18 Juni 2017 yang ditandatangani oleh TS selaku penjual dan JM selaku pembeli.

Ditambah, satu bundal rekapitulasi tentang opname pekerjaan, satu lembar bon atau nota pesanan barang tertanggal 20 Februari 2018 seharga Rp 636.271.450, beserta lima barang bukti lainnya. “Kami sudah melakukan pemeriksaan dan pemberkasan,” tambah Yadi.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menerangkan, salah satu syarat menjadi caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kecuali, caleg tersebut secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. “Sedangkan ini baru terduga, belum inkrah sehingga tidak berpengaruh terhadap proses pencalonannya,” singkatnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *