Di Bulan Kemerdekaan Ada 138 Janda Baru di Sukabumi

PALABUHANRATU – Para wanita di Kabupaten Sukabumi rupanya belum benar-benar merasa merdeka. Faktanya, di bulan kemerdekaan ini tercatat 138 perkara perceraian diputus oleh Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B.

Hal ini, diungkapkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, Ade Rinayanti. Dirinya menyebutkan, pada Agustus ini, terdapat ratusan perkara perceraian yang telah mendapat putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada 138 perkara perceraian yang diputus di awal Agustus hingga saat ini, kasus itu masuk sejak Juli lalu,” jelasnya, Kamis (13/8/2020).

Sedangkan, gugatan perceraian yang masuk pada bulan ini sudah mencapai 18 perkara. Rata-rata, gugatan perceraian dilakukan oleh perempuan ke Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B.

“Kalau yang daftar pada bulan ini ada 18 perkara, mamang gugatan dari pihak istri atau perempuan yang mendominasi dari setiap gugatan perceraian yang kami terima,” sebutnya.

Adapun dari keterangan para penggugat, khususnya dari pihak perempuan, gugatan dilakukan karena persoalan ekonomi yang memaksa para istri melancarkan gugatan perceraian.

“Ya masalahnya tidak harmonis, rata-rata persoalan ekonomi, ada juga yang menjaga para penggugat menganggap suaminya tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *