Debat Perdana Pilkada Sukabumi Pukul 14,00 WIB, Ini Temanya

SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Sukabumi menggelar debat publik perdana calon bupati dan wakil bupati pada Selasa (24/11) sore.

Debat perdana dan terakhir ini akan mempertemukan pasangan calon nomor urut 1, Adjo Sardjono – Iman Adi Nugraha dan nomor urut 2 Marwan Hamami – Iyos Soemantri serta Paslon nomor 3 Abu Bakar – Siroj ini akan berlangsung pada pukul 14,00 WIB yang berlangsung di Hotel Agusta Cikukulu Cantanyan.

Bacaan Lainnya

Debat ini disiarkan langsung YouTube dan media sosial Facebook milik KPU serta akan disiarkan ulang oleh stasiun televisi milik pemerintah TVRI. Untuk link Yutube KPU sendiri bisa di akses di link https://youtu.be/yGs2D6mHVKw .

Dalam debat terbuka itu, sejumlah tema telah disiapkan pihak penyelenggra. Di antaranya tentang pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan kebijakan penanganan Covid-19.

Dalam debat kali kali ini, pihaknya akan melakukan pembatasan peserta. Peserta atau tamu undangan yang akan hadir dalam ruangan debat publik, wajib menerapkan protokol kesehtan.

Ketua KPU kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, ada beberapa materi yang akan disertakan dalam debat publik nanti di antaranya adalah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah, materi kebijakan, dan strategi penanganan, pencegahan atau pengendalian Covid-19.

“Tema tentang kemasyarakatan dan kemajuan menjadi fokus debat Pilkada kali ini, selain itu ada juga tema tentang peberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi,”terangnya.

Diketahui, dalam debat nanti akan melibatkan tiga panelis dari sejumlah perguruan di Indonesia, yaitu UIN, IPB dan UMM Sukabumi, dan dimoderatori mantan anggota KPU RI yaitu Fery Kurnia.

Ada beberapa peraturan yang diterapkan dalam debat publik paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi nanti, seperti  peserta debat publik wajib hadir 30 menit sebelum acara dimulai. Jika pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terlambat hadir sampai dengan waktu dimulainya acara, maka acara tetap akan dilanjutkan,”tukasnya.(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *