Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa motor metik milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Timur. “Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
(JPNN/izo)





