BERITA UTAMA

Catat! Dedi Mulyadi Haramkan Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong

×

Catat! Dedi Mulyadi Haramkan Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN: Polres Sukabumi Kota bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti ribuan botol Miras berbagai merek hingga knalpot brong di Terminal Tipe A, Kamis (20/3).(FT: IST)
PEMUSNAHAN: Polres Sukabumi Kota bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti ribuan botol Miras berbagai merek hingga knalpot brong di Terminal Tipe A, Kamis (20/3).(FT: IST)

Ia juga menyampaikan mengenai pentingnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.

Bank bjb Tandamata

Knalpot brong merupakan knalpot kendaraan yang dimodifikasi tanpa peredam suara, sehingga menghasilkan suara yang sangat keras dan bising, melebihi batas kebisingan yang ditetapkan pemerintah.

Penggunaan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas dan dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum, polusi suara, serta membahayakan keselamatan karena mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, sehingga pengguna dapat dikenai sanksi tilang. (*)