BERITA UTAMA

Catat! Dedi Mulyadi Haramkan Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong

×

Catat! Dedi Mulyadi Haramkan Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN: Polres Sukabumi Kota bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti ribuan botol Miras berbagai merek hingga knalpot brong di Terminal Tipe A, Kamis (20/3).(FT: IST)
PEMUSNAHAN: Polres Sukabumi Kota bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti ribuan botol Miras berbagai merek hingga knalpot brong di Terminal Tipe A, Kamis (20/3).(FT: IST)

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap suara bising yang timbul dari knalpot kendaraan bermotor.

“Kepada seluruh warga Jawa Barat, terhitung hari ini kami membuat surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong,” kata Dedi, dikutip di Kabupaten Subang, Rabu.

Bank bjb Tandamata

Ia menyampaikan, surat edaran tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong itu berlaku di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat, hingga tingkat desa, kelurahan, RW dan RT.

Dedi menyebutkan kebijakan larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong dikeluarkan menyusul banyaknya keresahan masyarakat terhadap suara bising yang timbul dari kendaraan bermotor dengan knalpot brong.

Ia mengatakan, penggunaan knalpot brong memang membuat masyarakat tidak nyaman. Bahkan itu juga bertentangan dari sisi keamanan dalam berkendara.

“Menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan, karena setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi knalpotnya masing-masing,” katanya.

Saat knalpot kendaraan bawaan pabrik diubah, maka itu bertentangan dengan ketentuan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan. “Semoga semua pihak bisa menyadari sebuah kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi,” kata Dedi.