Selain itu, ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang terlibat dalam praktik percaloan yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan siswa melalui cara-cara yang melanggar aturan.
“Tidak boleh ada oknum, baik pegawai maupun non-pegawai, yang meminta imbalan dengan janji meluluskan calon siswa,” tegasnya.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih, jujur, dan dapat diakses secara adil oleh seluruh masyarakat.
“Dengan menjunjung tinggi integritas, kita wujudkan pendidikan berkualitas yang bebas dari praktik menyimpang,” tandas Bupati Sukabumi. (ndi/d)






