Bupati Sukabumi, Ikuti Rakor UU Cipta Kerja, Simak Isinya

Pjs Bupati Sukabumi, R. Gani Muhamad bersama Forkopimda mengikuti rakor bersama Menkopolhukam RI, Mahfud MD di Gedung Negara Pendopo Sukabumi.

SUKABUMI – Pjs Bupati Sukabumi, R. Gani Muhamad bersama Forkopimda mengikuti rapat koordinasi bersama Menkopolhukam RI, Mahfud MD di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudyong, Kota Sukabumi, Rabu (14/10).

Rakor yang dilaksanakan secara daring ini, membahas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Undang-undang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Mahfud MD menghimbau untuk memberi pengertian kepada masyarakat terkait latar belakang dan materi yang terkandung dalam Undang-undang Cipta Kerja.

“Tugas kita semua menjaga kondusivitas dan kenyamanan masyarakat mengenai pengertian latar belakang dan manfaat yang diperoleh dari Undang-undang Cipta Kerja,” katanya.

Menurutnya, saat ini kerap sekali informasi tidak benar yang beredar di kalangan masyarakat. Seperti halnya hoaks mengenai PHK tidak mendapatkan pesangon.

“Siapa bilang karyawan terkena PHK tidak dapat pesangon. Dalam Undang-undang ini, perusahaan tidak bisa sepihak melakukan PHK karyawan. Bahkan ada jaminan kehilangan pekerjaan dari pemerintah, dulu hal tersebut tidak ada,” tegasnya.

Menkopolhukam menilai, kehadiran Undang-undang ini untuk menyelesaikan persolan antara lain episiensi proses birokrasi.

Terlebih lagi, Omnibus Law ini lahir untuk menyatupintukan Undang-undang yang sama. Sehingga bisa menyederhanakan dan mengurangi potensi korupsi, akibat lamanya birokrasi.

“Undang-undang Cipta Kerja ini tidak serta merta hadir begitu saja. Namun, sudah didengungkan sejak jauh-jauh hari. Bahkan pembahasannya, dilakukan secara terbuka.

“Makanya banyak naskah beredar yang berbeda beda. Sebab menampung berbagai masukan. Dengan serikat pekerja saja sudah puluhan kali pertemuan,” timpalnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, terdapat 15 bab dan 812 halaman dalam Undang-undang Cipta Kerja ini. Kehadiran Undang-undang tersebut, untuk mendukung pencegahan korupsi.

“Banyak hal positif dalam Omnibus Law ini. Salah satunya pemerataan pembangunan daerah. Pendirian usaha dipermudah. Bahkan pembentukan koperasi pun bisa dilakukan dengan sembilan orang saja,” jelasnya.

Selain itu, upah minimum, pesangon, dan hak cuti tetap ada. Bahkan, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak.

Bukan hanya itu, pegawai kontrak bisa diangkat menjadi karyawan tetap. Termasuk TKA yang bekerja harus menggunakan persyaratan dan memiliki keahlian,” bebernya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Omnibus Law ini pada prinsipnya untuk penguatan pelindungan kepada tenaga kerja. Termasuk meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja ataupun buruh dalam mendukung investasi.

“Apabila Undang-undang ini tidak dilakukan maka, lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Selain itu, penduduk yang tidak ataupun belum bekerja akan semakin tinggi. Indonesia terjebak dalam middle income trap,” bebernya.

Pjs Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad mengatakan, saat ini pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi masih menunggu draft akhir yang disampaikan DPR RI ke Presiden.

“Kami dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sangat berhati-hati tentang hal ini. Jadi kita masih menunggu naskah asli yang ditandatangani Presiden,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *