BPN Pun ‘Ogah’ Disalahkan

LENGGANG: Kondisi kantor BPN Kabupaten Sukabumi di Jalan Surya Kencana, Kecamatan Cikole, mulai lenggang, kemarin (18/7).

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Tak ingin lembaganya dibawa-bawa dalam persoalan tanah Hamid Smit, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi melemparkan ‘bola panas’ kepada warga yang mengklaim tanah itu, Saepuloh.

Lembaga yang fokus mengurusi pertanahan ini mengaku, pelaksanaan pembebasan lahan untuk jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Bacaan Lainnya

“Waktu itu, Pak Saepuloh ini mengklaim tanah di Blok Sikup, RT 03/09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug itu adalah miliknya namun tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan. Makanya kami sarankan, sesuai dengan pasal 26 Perpres nomor 71 tahun 2012 agar membuat surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari dua orang saksi masyarakat setempat yang tidak ada hubungan sudara,” ujar Kasi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Sukabumi, Dwi Sepjiono kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Dwi mengaku baru mengetahui tanah tersebut milik Hamid Smit setelah beberapa bulan kemudian pencairan. Saat itu Hamid ke kantornya datang dengan membawa bukti kepemilikan tanah yang lengkap, mulai dari girik, akta jual beli hingga Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia pun langsung memanggil pihak desa dan juga Saepuloh.

“Saat itu juga kami lakukan mediasi. Dari bukti-bukti yang ada, memang tanah itu milik Hamid Smit,” imbuhnya.

Selain itu, Dwi juga membenarkan bahwa tanah Hamid Smit yang telah dibebaskan untuk jalan tol ini seluas 3.021 meter persegi dengan nilai pembayaran sebesar Rp 884.328.000. Namun lagi-lagi ia menyebut, yang menjadi dasar bisa dilakukan pembayaran itu ialah Perpres nomor 71 tahun 2012.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, dalam konteks ini BPN sudah sesuai dengan peraturan yang ada dalam pembebasan lahan untuk tol Bocimi ini. Atas persoalan ini pun, kami sudah lakukan upaya mediasi semua pihak,” ulasnya.

Dalam mediasi yang digelarnya itu, Dwi mengaku pihak Saepuloh akan mengembalikan uang yang diterimanya tersebut. Namun memang pada saat itu, tidak disebutkan batas waktu pengembalian uang kepada Hamid Smit. “Tapi sebagian sudah diterima oleh Pak Hamid, tinggal mungkin sisanya yang belum,” akunya.

Perihal sisa tanah Hamid yang diusulkan pemerintah Desa Purwasari, Dwi mengaku telah menerima usulan tersebut. Namun ia tidak bisa memastikan, apakah usulan tersebut akan disetujui atau tidak. Mengingat kewenangan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Yang diusulkan sisanya itu 3.000 meter persegi lebih. Tapi kami tidak bisa memastikan disetujui atau tidak usulan itu, karena memang bukan kewenangan kami,” bebernya.

Dwi juga menjelaskan, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan tol Bocimi di wilayah Kecamatan Cicurug ini seluas 502.285 meter persegi. Selain tanah milik Hamid Smit, semua proses pembebasan berjalan lancar tanpa masalah dikemudian hari.

“Alhamdulillah semua pembebasan lahan berjalan lancar, hanya tanah milik Pak Hamid Smit saja yang jadi bermasalah karena diklaim orang lain. Semoga saja permasalahan ini segera selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kades Purwasari, Heri Herdiansyah mengaku sebelum menandatangani surat penguasaan tanah yang diajukan Saepuloh, terlebih dahulu meminta arahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Persoalan tanah ini sebetulnya sudah saya sampaikan jauh-jauh hari kepada BPN, bahkan sebelum pencairan dilaksanakan. Karena memang, Pak Saepuloh ini saat mengklaim tanah itu miliknya tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Heri Herdiansyah kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Sementara Hamid Smit mempersoalkan, lantaran tanah miliknya yang turut dibebaskan untuk penggunaan jalan tol Bocimi di Blok Sikup, RT 03/09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.

“Tanah itu milik saya. Bukti kepemilikannya pun ada berupa SHM. Kok berani dijual tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Saya akan tempuh jalur hukum agar hak saya ini kembali,” ujar Hamid Smit saat menghubungi Radar Sukabumi, belum lama ini. (bam/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *