Tanahnya Dijual Untuk Jalan Tol Bocimi, Smit Meradang

BUKTI KEPEMILIKAN: Pemilik tanah di Blok Sikup, RT 03/09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug yang kini digunakan tol, Hamid Smit saat menujukan SHM. FT: RADAR SUKABUMI

CICURUG, RADARSUKABUMI.com – Beberapa bulan lalu, pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Kecamatan Cicurug telah selesai dilaksanakan. Sekarang tim pembebasan lahan mulai melakukan pembayaran lahan di Kecamatan Ciambar untuk sesi II ini.

Meskipun pembayaran di wilayah Kecamatan Cicurug telah selesai, namun sepertinya bukan berarti pelaksanaan itu bebas dari masalah. Belum lama ini, Hamid Smit mempersoalkan tanah miliknya yang turut dibebaskan untuk penggunaan jalan tol Bocimi di Blok Sikup, RT 03/09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug.

Bacaan Lainnya

Karena pembebasan tanah itu dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. “Tanah itu milik saya. Bukti kepemilikannya pun ada berupa SHM. Kok berani dijual tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujar Hamid Smit saat menghubungi Radar Sukabumi, belum lama ini.

Pria yang tinggal di Kabupaten Cianjur ini mengaku baru mengetahui lahannya masuk dalam pembebasan lahan tol Bocimi setelah ramai pembangunan. Saat itu, ia meminta anaknya datang ke kantor desa Purwasai untuk menanyakan tanahnya masuk dalam pembebasan atau tidak. “Setelah itu baru diketahui, ternyata tanah saya itu masuk dalam pembebasan lahan dan telah dijual atas nama orang lain,” akunya.

Hamid mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan itu secara sah sesuai dengan perundang-undangan. Mulai dari surat berbentuk girik, akta jual beli hingga Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia mengaku pada tahun 1995 lalu, tanahnya yang kurang lebih 1 hektare itu diurus oleh warga bernama Jailani.

“Nah sekarang, tanah saya ini seluas 3.021 meter persegi digunakan untuk pembangunan jalan tol. Namun dalam penerima penggantian, itu atas nama Saepullah. Kan lucu. Saya tanya bukti kepemilikan tanah pada Pak Saepul, gak bisa menunjukan dia. Karena memang itu adalah tanah milik saya. Saya gak kenal dengan dia, karena yang ngurus tanah saya pada waktu itu adalah Pak Jailani,” akunya.

Karena hal ini, Hamid juga mempertanyakan surat pernyataan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Purwasari. Pasalnya, meskipun Sapul tidak memiliki bukti kepemilikan, namun Kepala Desa membenarkan surat pernyataan yang dibuat Saepul atas tanah tersebut.

“Ini ada yang janggal bagi saya. Kan di buku desa itu ada, bahwa tanah di Blok Sikup, RT 03/09 adalah milik saya. Tapi kenapa pihak desa tidak mengkonfirmasinya? Saya sudah dapat keterangan dari Pak Saepul ini,” klaimnya.

Merasa haknya direnggut, Hamid pun mengaku akan melakukan upaya yang sah secara perundang-undangan. Ia menegaskan, kerugian yang dialaminya harus tergantikan. “Saya lihat analisa nilai pengganti wajar seluas 3.021 meter persegi ini sebesar Rp 809.972.000.

Karena luas tanah saya sekarang ini berkurang, saya meminta hak saya itu kembali. Upaya secara peraturan perundang-undangan tentu akan saya tempuh,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, baik Camat Cicurug maupun Kades Purwasari belum bisa dihubungi untuk dimintai klarifikasi. (bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *