Hal serupa dilontarkan tokoh masyarakat Kampung Leuwidingding, Abdul Majid (50). Menurutnya, warga Leuwidingding merasa disepelekan oleh perusahaan karena dinilai tidak mempedulikan protes warga atas aktivitas tambang selama ini.
“Saat warga melakukan aksi unjuk rasa pada Jum’at lalu, pihak perusahaan berjanji akan memberikan keputusannya setelah tujuh hari. Namun sampai sekarang tidak jelas,” katanya.
Karena merasa dirugikan, ia dan warga lainnya akan terus menolak aktivitas peledakan tersebut. Sebab, peledakan tambang itu sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar. “Baru-baru ini ada warga yang pingsan saat mendengar bunyi dan getaran dari ledakan itu. Ini jelas bagi kami, keberadaan perusahaan tidak sama sekali membawa kemaslahatan,” akunya.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TSS, Ibnu Wijaya belum bisa memberikan keputusan atas tuntutan warga sekitar. Ia hanya menegaskan akan melakukan rapat evaluasi bersama pimpinan atas persoalan ini. “Kami akan bahas dalam rapat internal semua masukan warga ini,” aku Ibnu Wijaya kepada Radar Sukabumi.
Disinggung soal izin peledakan dan izin lingkungan, Ibnu mengklaim perusahaannya sudah mememenuhi semua proses perizinan, termasuk izin menggunakan bahan peledak. “Selain itu, lokasi peledakan juga sangat jauh dari pemukiman penduduk, ada sekitar 1.100 meter. Sehingga dapat kami pastikan aman,” kilahnya. (Den/t)





