Bogor Kini Belakukan Ganjil Genap, Pelat F Sukabumi Bagaimana?

Ilustrasi kendaraan ganjil genap

RADARSUKABUMI.com – Akhir pekan ini resmi bakal diterapkan ganjil genap oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kebijakan ini berlaku bagi semua kendaraan pribadi, baik itu kendaran plat Kota Bogor maupun luar Kota Bogor seperti Sukabumi.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menjelaskan, kebijakan itu berlaku untuk semua, tidak terkecuali kendaraan plat F Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

“Ya, ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan. Baik plat luar Kota Bogor maupun leter F Kota Bogor,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Kamis (4/2/2021).

Lebih lanjut Dedie A Rachim mengatakan, untuk ojek online (Ojol), taksi online, pengangkut sembako dan jasa kirim barang tidak terkena kebijakan ganjil genap.

“Jadi semua kendaraan terkena ganjil genap, kecuali Ojol, taksi online, pengangkut sembako, jasa paket, ambulan, mobil jenazah, dan damkar,” jelasnya.

Sementara itu, Paur Humas Polresta Bogor Iptu Rachmat Gumilar menyebut bahwa kebijakan ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan baik itu kendaraa leter F Kota Bogor atau luar Kota Bogor.

“Jadi sebenarnya, seluruhnya tekena. Termasuk kendarana leter F,” tukansya.

(RB/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *