Bidan Pilih Bolos, Minta Diterbitkan SK Honorer

SUKABUMI – Puluhan tenaga kebidanan yang berstatus honorer di beberapa rumah sakit di Kabupaten Sukabumi, memilih ‘bolos’ tugas. Mereka menuntut agar Pemkab Sukabumi mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai honorer dan memberikan kesejahteraan termasuk bisa mendapatkan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tuntutan tersebut mereka sampaikan saat melakukan audensi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di Jalan Jajaway Palabuhanratu, rabu (10/10).

Bacaan Lainnya

Pantauan radarsukabumi, kedatangan puluhan bidan honorer tersebut, meminta selain ingin diterbitkan SK juga meminta agar dilibatkan dalam segi uji kompentensi, dan tunjangan hari raya yang sesui.

“Kami datang (ke DPRD) untuk meminta difasilitasi terkait kegalauan para bidan yang status honornya dinilai ilegal. Untuk itu, kami meminta Bupati untuk memberikan SK pengangkatan honorer yang di tandatangani oleh langsung,” ujar salah satu tenaga bidan honorer di Kecamatan Cikidang, Resti kepada Radar Sukabumi, rabu (10/10).

Setelah semua tuntutan para bidan di jawab oleh Bupati Sukabumi yang di wakili Wakil Bupati, Adjo Sarjono, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Harun Arasyid, dan sejumlah perwakilan anggota DPRD, semua mendapatkan tanggapan positif. Dimana, Pemkab Sukabumi akan berupaya merealisasikan semua tuntutan para bidan pada 2019 medatang.

“Ini audensi dadakan. Dimana semua ingin menyampaikan unek-uneknya selama ini, dan alhamdulillah sejumlah fraksi, Wakil Bupati dan Sekretaris Dinkes ada tanggapan pisitif. Kami siap mengawal apa yang menjadi tuntutan kami hingga trealisasi pada 2019,” tandasnya.

Sementra itu, Wakil Bupati Adjo Sardjono memastikan seluruh bidan yang ada di Kabupaten Sukabumi saat ini tidak bisa menjadi pegawai honorer Pemkab Sukabumi.

“Sejak 2005 ada peraturan pemerintah tentang dilarangnya kepala daerah mengangkat honorer. Kalau melakukannya apalagi sampai dipaksakan, bisa dikenakan sanksi,” katanya.

Maka dari itu, tuntutan bidan agar kepala daerah mengeluarkan SK pengangkatan honorer dipastikan tidak bisa dilakukan saat ini, karena terbentut aturan. “Nanti kita akan melakukan diskusi dengan bidang hukum. Kalau ada celah dan itu sah tidak berbenturan dengan aturan, tentunya kita akan mandorong tuntutan para bidan agar segera direalisasikan,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya mengapresiasi keberadaan bidan yang telah berjuang untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan harkat dan martabat kesehatan di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan misi yaitu optimalisasi pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur yang berkualitas.

“Kami berterimakasih kepada tenaga medis yang telah membantu pelayanan kesehatan khususnya bidan. Kami pun berkewajiban memperjuangkan kesejahteraan nereka, tentunya dengan di tunjang PAD yang memadai,” bebernya.

Ditempat terpisah, Sekdis Kesehatan, Harun Arasyid mangaku, audensi yang dilakukan para bidan honorer dengan jelas telah meninggalkan kewajibanya, meninggalkan tugasnya saat jam kerja. Namun, semua apirasi para bidan sebelumnya sudah di bahas dan akan terus di upayakan untuk segera di realisasikan.

“Semua butuh proses, dan semua tuntutan anak anak saya ini (bidan) akan saya perjuangkan. Namun ketika akan melakukan audensi, seharusnya melalui prosedur minimal meminta ijin pimpinan. Tapi saya selaku kepanjangan tangganan kepala (kadis) akan menampung semua aspirasi dan semua tuntutan mereka akan segera di realisasikan,” janjinya.(cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *