“Miras tersebut ditemukan dibeberapa tempat di wilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, “terangnya.
“Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan, menguasai minuman beralkohol tanpa ijin,“jelasnya
pelaku terancam akan dikenakan pasal 11 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.(*)






