Persyaratan Calon Kepala Desa
- warga negara Republik Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berbadan sehat;
- Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
*Sumber: UU Desa nomor 6 tahun 2016
(den/e)