Berebut Kursi Kepala Desa Rp 1 M

Persyaratan Calon Kepala Desa

  1. warga negara Republik Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berbadan sehat;
  11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  12. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

*Sumber: UU Desa nomor 6 tahun 2016

Bacaan Lainnya

 

(den/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *