BERITA UTAMACIANJUR

Bentrok Ormas di Gekbrong Cianjur, Lima Jadi Tersangka, Dua Buron

×

Bentrok Ormas di Gekbrong Cianjur, Lima Jadi Tersangka, Dua Buron

Sebarkan artikel ini
ormas bentrok
DUA BURON: Kelima tersangka berhasil diamankan Polres Cianjur pasca kejadian kerusuhan di Kecamatan Gekbrong. (Foto Hakim Radar Cianjur)

“Itu ranahnya pemerintah daerah dan sedang dikaji. Keberadaan ormas bukan menjadikan kita tidak bersatu, secara visi dan tujuan itu sama untuk memajukan Kabupaten Cianjur,” paparnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1991 ancaman 10 tahun penjara dengan membawa senjata tajam.

Bank bjb Tandamata

“Dua pelaku sudah teridentifikasi dan dalam pengejaran kita,” tutupnya. (kim)