“Itu ranahnya pemerintah daerah dan sedang dikaji. Keberadaan ormas bukan menjadikan kita tidak bersatu, secara visi dan tujuan itu sama untuk memajukan Kabupaten Cianjur,” paparnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1991 ancaman 10 tahun penjara dengan membawa senjata tajam.
“Dua pelaku sudah teridentifikasi dan dalam pengejaran kita,” tutupnya. (kim)






