Bencana Berlalu, Datang Masalah Baru

FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI MEDIASI : Muspika Kecamatan Cikembar, saat melakukan mediasi bersama para pedagang soal kepemilikan status lahan kios di kawasan terminal Cikembang, Desa Cikamnggu, Kecamatan Cikembar, kemarin (24/1).

RADARSUKABUMI.com – SUKABUMI – Beberapa pekan lalu, belasan kios di terminal Cikembang, Kecamatan Cikembar hangus terbakar. Kerugian yang dialami pedagang pun cukup fantastis, yakni Rp1 Miliar lebih. Namun pasca kebakaran itu, sekarang muncul konflik baru di tengah pedagang. Mereka tidak bisa lagi membangun kios karena ada pihak yang mengklaim bahwa tanah terminal merupakan milik pribadi.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pedagang yang hendak membangun di area terminal Cikembang harus membayar sejumlah uang kepada pemilik tanah. Uang tersebut merupakan sewa pedagang kepada pemilik tanah. Namun, para pedagang enggan dengan aturan itu, karena mengklaim tanah terminal merupakan milik Pemda Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Juru bicara pedagang kios terminal Cikembang, Atik Suwardi mengatakan, sepengetahuan dia dan pedagang lain, tanah terminal ini merupakan fasilitas umum yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Hal ini terlihat dari fasum dan fasos yang berada di lokasi tersebut.

Namun ia kaget, ketika pedagang hendak membangun kembali kiosnya, ada pihak yang mengklaim bahwa tanah terminal itu merupakan tanah milik pribadi. “Sepengetahuan kami, ini statusnya tanahnya fasum yang dikelola Dishub Kabupaten Sukabumi. Tapi kenapa setelah terjadi kebakaran pada beberapa waktu lalu, tanah ini diklaim milik Pak Indra. Kami jujur saja heran,” ujar Atik kepada Radar Sukabumi, kemarin (24/1).

Menurut Atik, lahan kios yang terbakar pada tahun 2010 lalu, ke luar Surat Pelepasan Haknya (SPH) dari PT Cikembang Raya. Setelah itu, PT Cikembang Raya mengover-alihkan lahannya kepada PT Bogorindo Cemerlang pada tahun 2012 dan ke luar lagi SPH-nya. Pada tahun 2013, terbitlah sertifikat atas nama Indra yang kini dpersoalkan warga pedagang. “Kami heran saja, kenapa lahan ini bisa jadi sertifikat. Karena pengetahuan kami, lahan ini fasum,” terangnya.

Dalam sertifikat milik Indra itu, luas tanah ini kurang lebih 9.405 meter. Namun yang dipersoalkan warga pedagang ialah area di terminal Cikembang yang selama ini digunakan menjadi tempat mencari nafkah sehari-hari. Sayangnya, meskipun pertemuan dilakukan, solusi belum bisa ditemukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *