Belajar Ilmu Hitam, Pemuda Kalapanunggal Cabuli 19 Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Sukabumi

RADARSUKABUMI.com – Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki dibawah umur (Pedofilia) di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Senin (29/06/2020).

Aksi bejat pria ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, dan untuk sementara terdata 19 anak laki-laki jadi korban aksi cabul dan sodomi yang dilakukan dengan modus belajar ilmu kanuragan.

Bacaan Lainnya

Pelaku bernisial FCR (23 tahun) diamankan Polsek Kalapanunggal Sabtu malam lalu (27/6/2020) sekira pukul 23.30 WiB di kediamannya.

Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku kemudian di bawa ke Markas Polres Sukabumi di Palabuhanratu.

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan tersangka sudah melakukan tindak cabul pada 19 anak sejak akhir tahun 2019.

“Berawal laporan salah seorang orang tua korban, yang menyatakan anaknya dicabuli oleh pelaku. Saat lidik ternyata korban bertambah jadi empat orang.

Setelah itu tersangka mengakui jumlah korban sementara kurang lebih 19 anak laki-laki dibawah umur,” ujarnya. (Han)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *