“Selain pelaku, barang bukti berupa hasil visum dari BLUD RS Sekarwangi, baju dan celana korban, sajadah bekas dipakai lap sperma, sarung dan baju pelaku kami amankan,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (Cr15/d)




