BERITA UTAMA

Bejat! Ayah Kandung Setubuhi Anak, Diciduk di Parungkuda

×

Bejat! Ayah Kandung Setubuhi Anak, Diciduk di Parungkuda

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Parungkuda berhasil mengamankan MN (51), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Fakta lain terungkap, hubungan pelaku dan korban sudah lama terpisah. MN meninggalkan korban sejak bayi berusia dua bulan dan baru bertemu kembali saat korban berusia 16 tahun. Korban selama ini tinggal bersama keluarga di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.

bank BJB

Sebelum polisi turun tangan, pihak keluarga sempat berusaha menemui MN untuk meminta penjelasan. Namun, pelaku justru ketakutan dan mencoba melarikan diri ke Bogor.

Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Ciawi, Kota Bogor, kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Bogor Kota untuk penanganan hukum lebih lanjut.(*)