SUKABUMI — Pelaku penculikan anak berinisial BL (45) warga Kota Sumedang, harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah polisi berhasil meringkus pelaku Kota Tangerang sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin (25/5).
Seperti diketahui, BL merupakan pelaku penculikan Ahmed Maula (11) asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang dinyatakan hilang sejak 11 April lalu. Setelah hampir satu bulan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, mengatakan, pelaku ini kesehariannya berprofesi sebagai pemulung di Kota Sukabumi. “Tersangka merupakan orang yang sudah dikenal selama kurang lebih lima bulan dan profesinya sebagai pemulung yang mencari barang rongsokan dan tinggal disekitar rumah korban,” kata Sumarni kepada wartawan.
Lanjut Sumarni, sebelum ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku pertama kali membawa korban di Kota Bogor. “Pelaku membawa lari korban ke Bogor awalnya, kemudian dari bogor naik becak, dari Bogor bergerak ke Kota Tangerang. Kemudian tim kami yang melakukan penyelidikan pembuntutan dan pelacakan, akhirnya menangkap pelaku di Tangerang,” ujarnya.
Sementara, motif dari penculikan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. Namun, dipastikan korban bersama pelaku sudah sudah saling kenal dan bermain game online bareng. “Setelah ditangkap, kemudian kita melakukan penyelidikan dan untuk motif masih di selidiki lagi. Namun anak dan korban sudah saling kenal dan sering bermain game bareng,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76F JO Pasal 83 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tabun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. “Saat ini pelaku kami amankan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/d)






