Dari informasi yang didapat oleh pihak krpolisian, bahwa IY dan korban berada di Kota Bogor untuk menemui keluarga IY. Info tersebut langsung ditindak lanjuti dengan mencari keberadaannya di daerah Kota Bogor. Kemudian pada Senin (12/09) sekitar pukul 12.30 WIB, korban menghubungi orangtuanya dan korban pun kembali ke rumah pada pukul 18.30 WIB.
“Kemudian pada hari ini, sekitar pukul 01.30 WIB di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dipimpin oleh Kapolsek Nyalindung dan Kanit Reskrim beserta tim, pelaku berhasil ditangkap,” tandasnya.
Setelah berhasil diringkus, pelaku tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Nyalindung, Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
“Saat ini pelaku IY sudah diamankan di Mapolsek Nyalindung untuk dilakukan proses hukum dan dikenakan Pasal 332 KUHP. Yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangttua atau walinya dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (den/d)






