Selain itu, pasca melakukan musyawarah dengan internal partai terkait kasus hukum yang menimpa oknum bacalegnya, akhirnya mengahasilkan Surat Keputusan (SK) pemecatan. Karena pada partai yang dipimpinnya ini, ada beberapa kode etika yang harus dijaga. Jika melanggar, jelas sanksi tegas berupa pemecatan menanti.
“Kita sudah pecat tertanggal 31 Agustus. Sanksi tegas ini diberikan setelah melakukan musyawarah mufakat dengan seluruh unsur partai. Tapi, kami pertegas yang bersangkutan bukan merupakan kader partai Perindo Kota Sukabumi,” tegasnya.
Sedangkan terkait status daftar Bacalegnya, pihaknya bakal secepatnya mengkonsultasikannya dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi. “Soal status bacalegnya, kami akan bicarakan dengan KPU. Apa memang diganti atau lainnya. Tapi yang jelas, hal ini tidak akan berpengaruh terhadap citra partai,” pungkasnya.
(cr15/t)





