SUKABUMI — Sabtu siang di Kantor Hukum Bahari, Kota Sukabumi, suasana terasa tegang. Dedi Setiadi, kuasa hukum Anwar Satibi, duduk dengan wajah serius. Ia baru saja mengumumkan keputusan penting: pencabutan kesepakatan damai terkait kasus kematian NS, bocah 12 tahun dari Jampangkulon.
Keputusan itu bukan sekadar formalitas. Bagi Anwar, ayah kandung NS, langkah ini adalah bentuk perlawanan terhadap dugaan pengkhianatan atas kesepakatan yang pernah dibuat. “Klien kami sudah mencabut perdamaian tersebut karena pihak sana melanggar hasil kesepakatan,” tegas Dedi. Dengan begitu, perkara yang sempat mereda kini kembali bergulir, membawa harapan baru akan keadilan.
Kasus ini bukan hanya soal dokumen hukum. Di baliknya ada luka yang nyata: hasil visum, foto-foto, dan testimoni terakhir NS sebelum meninggal. Semua itu menjadi potongan puzzle yang perlahan membentuk gambaran besar tentang apa yang sebenarnya terjadi. “Kami bicara fakta. Fokus utama sekarang adalah keadilan bagi NS,” tambah Dedi.
Namun, jalan menuju keadilan tidak pernah lurus. Pihak ibu tiri, TR, melalui kuasa hukumnya melontarkan tudingan balik: Anwar disebut memiliki rekam jejak KDRT. Tuduhan itu segera ditepis oleh Dedi, yang menilai hal tersebut hanyalah manuver untuk mengaburkan substansi perkara. “Jangan sampai isu moralitas pribadi mengaburkan fakta adanya nyawa yang hilang,” ujarnya lantang.




