Awas.. Kekayaan Pejabat Pemkab Sukabumi Sekarang Diawasi ‘KPK’ Lho

PALABUHANRATU— Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Simulasi Tatacara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara Elektronik di Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 dalam agenda Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor 7 Tahun 2016, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi ( SETDA) jl.Siliwangi No.10 Palabuhanratu. Rabu (24/10).

Wakil Bupati Sukabumi H.Adjo Sarjono mengatakan kegiatan simulasi tersebut merupakan implementasi program aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini telah menetapkan sasaran penyelenggara Negara dan Pejabat Aparatur Sipil Negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya dengan keputusan Bupati Sukabumi nomor 700/kep-903/inspektorat/2017,”ujar Adjo Sarjono kepada koran ini, kemarin (24/10).

Lebih lanjut Adjo, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Kami telah melakukan ikrar wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani bersama dengan seluruh Perangkat Daerah pada upacara hari kesadaran nasional tanggal 17 oktober 2018,”bebernya.

Adjo menghimbau, kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD yang diundang langsung oleh KPK-RI untuk mengikuti kegiatan ini serta Pejabat Esselon II dan III untuk meningkatkan komitmen atas kepatuhan dalam menyampaikan harta kekayaannya.

“Secara periodik dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme guna terciptanya Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *