BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kota

Arist Sirait: Gerakan Nasional Perlindungan Anak Dimulai dari Sukabumi

×

Arist Sirait: Gerakan Nasional Perlindungan Anak Dimulai dari Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (foto: Lupi/radarsukabumi.com)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menaruh perhatian khusus terhadap kasus pembunuhan dan pemerkosaan NP (5), bocah asal Kampung Bojongloawetan RT 4/8, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Usai mendatangi dan berdialog para tersangka SR alias Yuyu (39), RG (16) dan R (14) di Mako Polres Sukabumi Kota, Arist menegaskan bahwa ini merupakan kasus luar biasa.

Bank bjb Tandamata

“Kami tempatkan ini sebagai extraordinary crime,” tegas Arist kepada media, Selasa (1/10/2019).

Sehingga, lanjut Arist, pihaknya meminta kepada Polres Sukabumi Kota yang menangani kasus ini agar memperlakukan kasus ini sebagai kasus yang luar biasa pula.

“Kasus ini harus dipublikasikan sebagai kasus luar biasa dengan penanganan yang luar biasa. Oleh karena itu kami bersepakat dengan Pak Kapolres Sukabumi Kota bahwa ini harus diangkat menjadi kasus luar biasa untuk digunakan sebagai momentum sebagai gerakan perlindungan anak di Sukabumi, di Jawa Barat dan di Indonesia,” papar Arist.

Arist mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa NP adalah baru kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya yang sempat menghebohkan adalah penyiksaan dan pembunuhan Angeline, seorang bocah di Denpasar.

Namun, kata Arist, apa yang terjadi pada NP di Sukabumi lebih mengerikan lagi. Sebab telah selain disiksa dan dibunuh, NP diperkosa oleh kedua kakak angkatnya. Belum lagi terjadi hubungan seksual menyimpang, yakni inses antara Yuyu dengan RG dan R.

“Di kasus pembunuhan dan pemerkosaan NP ini sangat luar biasa. Selain menghilangkan nyawa korban, diikuti pula dengan pemerkosaan, perilaku menyimpang dalam keluarga, lalu hancurnya sebuah rumah tangga. Ini harus terus dipublikasikan agar tericpta kesadaran publik, khususnya di Sukabumi,” papar Arist.

Sehingga Arist bersepakat dengan Polres Sukabumi Kota akan mengangkat kasus agar tidak berhenti hingga di meja peradilan saja. Namun harus dijadikan momentum nasional yang kontennya memberikan perlindungan kepada anak Indonesia.

“Tapi ini harus menjadi momentum, bukan maksudnya mengeksploitas, tapi momentum membangun kesadaran terciptanya gerakan kesadaran partisipasi perlindungan anak agar kasus serupa tidak terjadi. Kami tidak akan berhenti. Kami akan memulai di Sukabumi,” tegas Arist.

“Ini harus terus dibangun untuk membangun kesadaran yang dimulai dari Sukabumi, dari Polres Sukabumi agar dibangun gerakan nasional anti kekerasan terhadpa anak khususnya kejahatan seksual,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mengatakan, pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi kunjungan dan atensi yang diberikan Komnas PA terhadap kasus ini. Dia sepakat bahwa kasus ini akan disikapi serius dan harus ada sebuah gerakan pasca kasus NP.

“Tadi ketua Komnas PA sudah melihat tersangka dan bertanya langsung. Setelah itu kami berdiskusi membahas langkah-langkah lebih lanjut terhadap kasus ini

(upi/izo/rs)