Menurut dia, dalam kesempatan telah disampaikan bahwa demokrasi itu bukan sekadar elektroral, tetapi juga soal kultur, dan soal nilai yang harus dirawat dan diberikan dengan ruang kebebasan berekspresi.
“Jadi paket demokrasi bukan cuma Pemilu, tapi juga di antara Pemilu harus juga ada kebebasan untuk berekspresi, kebebasan berekspresi. Tapi kita punya pasal-pasal karet yang melarnya luar biasa,” ucap dia.
Kemudian, dijelaskan Anies Baswedan bukan hanya UU ITE bahkan sempat ada kajian khusus soal UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana penyebaran berita bohong, kemudian UU ITE pasal 28 ayat 2. Di mana, kedua UU ini menjadi perhatian dirinya dalam hal kebebasan pers.
“Kami memandang kebebasan berekspresi apalagi di media harus dijaga dan dirawat, dan komitmen dari penyelenggaraan negara untuk menjunjung tinggi berada di dalam kursi pemerintah untuk tahan atau tidak menghadapi pandangan yang sangat bervariasi, namun komitmen demokrasi dibuktikan ketika itu,” ucap dia.
Pada kesempatan itu, Anies Baswedan juga menceritakan rekam jejak saat mengemban tugas menjadi Gubernur DKI Jakarta tanpa ada satu pun yang dilaporkan atau penuntutan terkait dengan kebebasan berpendapat.(*)






