Anggota Polres Sukabumi Brigadir Aulia Dipecat Tidak Hormat, Kadiv Propam : Terlibat Kasus Narkoba

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono--
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono--

AKP Edi Nurdin Massa disanksi sifatnya bukan Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujar Ketua Komisi Sidang Kode Etik dalam putusannya.

Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *