Andalalin SCG Makan Korban,

Padahal, sudah jelas ada peraturannya bahwa seluruh kendaraan berat milik industri tidak boleh beroprasi saat jam masuk kerja buruh pabrik. Namun faktanya, perusahaan itu telah melanggar aturan yang telah dibuat oleh pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, Rusdiansyah (31) warga Kampung Gelarmukti, RT 2/1, Desa Mandalawangi, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur mengatakan, dirinya merasa kaget saat mengetahui mobil yang dikemudikannya melindas seorang pengendara sepeda motor. Padahal, truk yang bermuatan pasir seberat 12 ton untuk bahan baku semen itu, sudah hampir sampai dilokasi perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Paling juga ada beberapa meter lagi truk ini sampai dilokasi yang dituju. Namun sayang, terjadi musibah seperti ini,” pilunya.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, menjadi tontonan warga dan pengendara lalu lintas. Bahkan, tidak sedikit warga yang mengambil foto korban dan diupload di medias sosial. “Peristiwa kecelakaan ini, telah menyebabkan kemacetan lalu lintas hingga mencapai sekitar 1 Km. Mau tidak macet bagaimana, karena insident kecelakaan itu, bersamaan dengan waktu masuk buruh pabrik,” pungkasnya.

Kecelakaan lalulintas di Jalan KH A Sanusi, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Kamis (22/2) dinihari juga merenggut dua nyawa. Dari informasi yang diperoleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, motor bernopol B 3583 NQB yang dikendarai Mohammad Ardiansyah (18) dengan membawa penumpangnya Ija Jaelani (70) diduga menjadi korban tabrak lari angkot jurusan Cisaat-Kota Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *