Andalalin SCG Makan Korban,

Sementara itu, seorang warga Kampung Pasirmalang, RT 1/6, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Edjang Sihabuddin (61) mengatakan, aktivitas PT SCG kerap menuai protes dari semua kalangan masyarakat. Khsusnya bagi masyarakat yang lokasi rumahnya berada di wilayah terdampak.

“PT SCG ini diduga belum memiliki Andalalin. Sebab, warga menilai perusahaan tersebut tidak mempunyai IMB yang sah. Lantaran, saat proses perizinan dalam mendirikan bangunan PT SCG, pihak perusahaan tidak pernah melibatkan warga yang terdampak. Jadi mau memiliki Andalalin bagaimana, sementara IMB nya juga tidak sah,” jelas Edjang.

Bacaan Lainnya

Apalagi sebelumnya, warga yang tergabung dalam wadah Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM) telah memprotes PT SCG hingga persoalannya masuk ke ranah Mahkamah Agung (MA). Namun, saat persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 2017 lalu, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, tidak bisa memberikan terkait dokumen Amdal dan perizinan PT SCG, dengan dalih dokemun tersebut merupakan dokumen rahasia dan tidak bisa diketahui publik.

Untuk itu, warga menilai bahwa pemerintah daerah sengaja memperhambat warga untuk mengetahui dokumen tersebut, karena mereka takut. Sebab, dokumen yang dimiliki oleh pemerintah daerah terkait Andal dan perizinan lingkungan PT SCG itu sudah kadaluarsa. Sebab, perizinan yang mereka miliki saat ini tidak sah. Karena dokumen yang disimpan oleh pemerintah daerah merupakan perizinan pada 2009 lalu. Sementara, izin lingkungannya baru keluar pada 2013.

“Saya meminta kepada pemerintah agar dapat segera turun kelapangan untuk melihat secara langsung lokasi tata ruang perusahaan. Mau tidak mengganggu aktivitas lalu lintas bagaimana, kendaraan berat milik PT SCG beroperasi setiap waktu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *