Anak Tiri, Keponakan dan Kakak Ipar Dicabuli Tiga Pria Berbeda

PELABUHANRATU – Tiga kasus pelecehan seksual mendominasi dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi. Tiga pria berbeda mencabuli masing-masing orang dekatnya, mulai dari anak tiri, keponakan hingga kakak iparnya.

Kasus pencabulan pertama melibatkan tersangka berinisial PJ. Pria berusia 55 tahun tersebut tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Tidak-tanggung-tanggung PJ melakukan aksi tidak lazim tersebut sebanyak tiga kali.

Bacaan Lainnya

Perbuatan pertama dilakukannya pada bulan Agustus 2017 lalu sekitar pukul 08.00 WIB di tempat kediamannya di Kampung Cikoang RT003/009 Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. “Kalau kedua dan ketiga masih di rumah. cuma waktu beda, yang kedua dan ketiga masih dibulan yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dan pukul 08.00 WIB,” akunya.

Kasus selanjutnya dengan tersanga berinisial US. Pria gaek ini melampiaskan nafsu bejat secara paksa terhadap keponakannya. Aib ini terjadi sekitar bulan maret 2017 lalu, tepatnya hari minggu sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu ketika korban tengah bermain di rumah temannya. “Pertama kali, saya melakukan di daerah Patuguran Kecamatan Palabuhanratu, kemudian korban A diajak main ke Baru Bintang,” paparnya kepada RadarSukabumi.com.

Terakhir adalah kasus pencabulan yang menyeret tersangka BL. Berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, BL yang masih berusia 20 tahun nekat melakukan pelecehan seksual terhadap kakak iparnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Dhoni Erwanto mengatakan ketiga pelaku saat ini sudah diamankan, karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Sementara ancaman yang dijerat kepada masing masing tersangka, kata Dhoni dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana perserubuhab terhadap anak dibawah umur, dengan modus mengancam para korban agar mengikuti kemauan tersangka,” bebernya. (Sub)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *