Anak-anak Dalam Bahaya, Kekerasan Seksual di Kabupaten Sukabumi Tinggi

SUKABUMI – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sukabumi begitu mengerikan. Data yang tercatat, dalam kurun waktu Januari-Februari 2020, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi sudah menemukan 12 kasus kekerasan dengan jumlah 15 korban kekerasan dengan manyoritas korban masih dibawah umur.

Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan merinci kasus kekerasan pada 2017 seabanyak 61 kasus, terdiri dari 27 kekerasan seksual, 13 kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 10 trafficking dan 11 kasus lainnya dengan 64 korban.

Bacaan Lainnya

Sementara, pada 2018, jumlah kasus meningkat yakni mencapai angka 95 kasus dan 122 korban. Semua kasus itu terdiri dari 47 kekerasan seksual, 17 trafficking, 12 KDRT dan 19 kasus lainnya.

“Namun pada 2019, kasus kekerasan mengalami penurunan dengan jumlah kasus 6 KDRT dan 6 korban, 53 kekerasan seksual dan 69 korban, 7 trafficking dan 7 korban serta 17 kasus dan 17 korban lain-lain.

Sedangkan pada tahun ini, selama Januari terdapat 12 kasus dengan 15 korban kekerasan seksual dan trafficking,” kata Yani kepada Radar Sukabumi, kamis (20/2).

Dari jumlah kasus yang terjadi ini, lanjut Yani, mayoritas korban kekerasan seksual ini merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah. Sementara para pelaku aksi bejat tersebut merupakan orang dewasa bahkan lanjut usia yang notabenenya orang dekat korban.

“Korbannya kebanyakan usia 14 tahun. Terus terang saya sedih, marah dan kesal. Kasus pelecehan anak oleh orang dewasa ini masih saja terjadi,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *