SUKABUMI – Tabir gelap kekerasan seksual kembali menyelimuti wilayah Sukabumi Selatan. Dugaan rudapaksa terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Tegalbuleud memicu reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi negosiasi di luar pengadilan.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyebut kasus yang melibatkan empat terduga pelaku ini menjadi alarm keras bagi perlindungan anak di daerah. “Kami menegaskan komitmen penuh untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan. Tidak ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum yang boleh meminggirkan hak korban,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Agus menekankan, praktik penyelesaian kekerasan seksual melalui jalur kekeluargaan atau uang damai seringkali membungkam keadilan. Namun, dalam kasus Tegalbuleud ini, DP3A memastikan akan berdiri tegak di belakang korban. “Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan oleh Polres Sukabumi. Fokus utama kini beralih pada pemulihan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat. “Korban harus mendapatkan perlindungan psikologis, sosial, dan hukum secara maksimal agar proses pemulihan berjalan baik,” tambah Agus.






