Seperti diketahui, Gunawan Sadbor dan temannya, Supendi alias Toed ditangkap oleh pihak Kepolisian Sukabumi terkait kasus promosi judi online.
Gunawan dan Toed ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti adanya promosi praktik haram tersebut.
Polisi menjerat keduanya dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.(*)






