Karena itu, PC IMM SUKABUMI RAYA menuntut Pemerintah Kota Sukabumi untuk menghentikan kesewenang-wenangan dalam mengambil kebijakan publik, hentikan sementara wakaf uang sebelum adanya kejelasan terhadap proses
pengelolaan dan data mauquf alaih atau calon penerima, menuntut kebijakan yang diambil harus melalui perencanaan partisipatif publik dalam
menentukan nazhir atau lembaga pengelola wakaf dan batalkan MoU yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi dan YPPDB sebelum adanya kejelasan dan transparansi isi dari
MoU tersebut. “Kami mengutuk keras segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam ruang lingkup Pemerintah Kota Sukabumi serta menuntut dan menegaskan agar dilakukan pengawasan serta evaluasi
yang dilakukan DPRD Kota Sukabumi terhadap keputusan Walikota Sukabumi dalam menentukan nazhir wakaf yang saat ini sudah berjalan,” pungkasnya. (bam/d)






