BERITA UTAMA

Alasan IMM Desak Pemkot Sukabumi Hentikan Program Wakaf Uang, Berpotensi Penyimpangan!

×

Alasan IMM Desak Pemkot Sukabumi Hentikan Program Wakaf Uang, Berpotensi Penyimpangan!

Sebarkan artikel ini
ORASI: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sukabumi Raya, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Sukabumi, Senin (14/4). ( FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
ORASI: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sukabumi Raya, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Sukabumi, Senin (14/4). ( FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

Sebab itu, sambung Fajri proses pengelolaan program wakaf ini menimbulkan pertanyaan besar di ranah publik terhadap Pemerintah Kota Sukabumi sebagai penyelenggara daerah yang seharusnya menjalankan sesuai mekanisme yang tercantum dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur penyelenggaraan otonomi daerah, termasuk dalam membuat sebuah kebijakan.

Bank bjb Tandamata

Tak cukup itu saja, IMM juga melakukan pendalaman terkait wakaf uang yang bergulir di Kota Sukabumi ini salah satunya, beraudiensi dengan Kemenag Kota Sukabumi pada Kamis 10 April 2025. Hasilnya, ternyata pada saat wakaf uang ini sudah dilakukan belum ada sosialisasi dari Pemkot atau YPPDB kepada Kemenag, setelah MoU dilakukan baru ada komunikasi yang dibangun dan meminta rekomendasi untuk Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) menjadi Nazir atau pengelola dana wakaf.

“Lebih dari itu, Kemenag dan Doa Bangsa belum ada kesepakatan terkait pelaporan yang akan dilakukan per satu bulan sekali, belum adanya pelaporan pilot project, serta belum adanya data dari penerima manfaat dari wakaf uang ini,” bebernya. 

Karena itu, PC IMM Sukabumi Raya menilai program wakaf uang ini sangat dipaksakan tanpa adanya perencanaan dan persiapan matang, terlebih dalam prosesnya tidak melibatkan partisipasi lembaga publik dan publik secara luas.

“Dengan proses tersebut, hal ini akan menjadi kecenderungan bahwa alokasi dana wakaf akan didahulukan pada orang-orang yang dekat dengan wali kota atau tim pemenangannya sendiri pasca Pilkada,” tambahnya.

Maka dari itu, peran pengawasan publik harus diperketat dalam adanya indikasi praktek nepotisme dalam ranah Pemerintah Kota Sukabumi.  “Kami juga menilai, kebijakan terkait wakaf uang ini juga perlu ditinjau secara penuh

dalam hal mekanisme yang saat ini sudah berjalan. Mengingat adanya kerancuan pada proses pembuatan kebijakan wakaf uang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi itu sendiri,” ucapnya.

Dalam data target yang sudah beredar, Fajri menambahkan, dari 32 instansi atau lembaga terkumpul sebanyak Rp2.812. 800.000,00 yang akan didistribusikan dalam kemaslahatan umat yakni, dalam bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, ekonomi dan sosial. Dari kelima sektor tersebut, belum jelas presentasi yang akan disalurkan ke masing-masing sektor tersebut. Seharusnya, sebelum adanya pengumpulan dana wakaf ini sudah ada persentase yang dibuat dalam pendistribusian dana wakaf tersebut. Sehingga, publik dapat mengetahui dari persentase dana keseluruhan ke masing-masing sektor. Terlebih yang akan didahulukan dalam penerima manfaat ini yaitu anak yatim, dan UMKM,” tambahnya.