“Bappebti telah melampaui kewenangan dalam melaksanaan pengadaan penyelenggara pasar lelang GKR dan tidak mengacu pada prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” tuturnya.
Ketiga, Ombudsman menduga ada kelalaian Kemendag, Bappebti dan Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan rembesan GKR.
Dijelaskan Dadan, setiap data transaksi yang masuk ke PT PKJ memang secara otomatis akan dapat diakses oleh Kementerian Perdagangan. Namun, di lapangan diketahui bahwa post-verification belum berjalan karena karena ketidaktahuan dinas terkait yang diakibatkan belum sampainya sosialisasi secara akurat oleh Kemendag dan Bappebti.
“Atas kelalaian ini, Ombudsman berpendapat dalam masa uji coba lelang Gula kristal Rafinasi telah terjadi maladministrasi karena fungsi pengawasan atas realisasi GKR belum diimplementasikan,” pungkasnya.
(ce1/uji/JPC)



