Ada COVID-19, Pengantin Nikah di KUA Cikembar Meningkat

KUA Cikembar
Pasangan pengantin saat melangsungkan akad nikah di kantor KUA Cikembar dengan menerapkan prokes di masa pademi Covid-19 pada Selasa (22/06).

SUKABUMI – Hadirnya pandemi Covid-19 tampaknya tidak berdampak terhadap animo warga Sukabumi untuk melangsungkan pernikahan. Buktinya, di wilayah Kecamatan Cikembar tercatat warga yang melangsungkan akad nikah pada bulan Juni mengalami peningkatan dibandingkan pada bulan sebelumnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Radar Sukabumi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikembar terhitung sejak April 2021 terdapat 13 warga yang melangsungkan pernikahan. Mereka terdiri dari tiga pasangan melakukan akad nikah di kantor KUA Cikembar dan 10 pasangan pengantin melakukan akad di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Sementara pada Mei 2021 terdapat 36 pasangan pengantin, terdiri dari tiga pasangan melakukan akad nikah di kantor KUA Cikembar dan 33 pasangan pengantin lainnya melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA Cikembar.

Sedangkan pada data sementara Juni ini, ada 51 pasangan yang sudah mendaftatkan dirinya untuk melakukan akad nikah. Puluhan calon pengantin ini, terdiri dari 11 pasangan direncanakan akan melakukan akad di kantor KUA Cikembar dan 40 pasangan pengantin diantaranya akan melakukan akan nikad di luar kantor KUA Kecamatan Cikembar.

Kepala KUA Cikembar Wawan Wirawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa COVID-19 tidak memengaruhi pada pernikahan. Karena hal ini merupakan sebuah kebutuhan biologis.

“Terlebih lagi, banyaknya jumlah pernikahan pada bulan ini karena kepercayaan masyarakat pada masalah waktu,” kata Wawan Wirawan kepada Radar Sukabumi pada Selasa (22/06).

Menurut Wawan, biasanya pada bulan Syawal tahun hijriyah sudah banyak warga Kecamatan Cikembar yang melakukan pernikahan. Hal ini diprediksi akan terus mengalami kenaikan hingga pada puncaknya pada bulan haji.

“Karena pada bulan haji orang memiliki kepercayaan bahwa waktunya sangat bagus. Padahal, kita harus yakin bahwa semua waktu itu bagus. Namun kepercayaan pada masyarakat Sunda pada umumnya atau kebanyakannya suka menandai bulan-bulan tertentu untuk melaksanakan akad nikah dan biasanya puncaknya itu di bulan zulhijah atau bulan rayagung atau bulan bulan haji,” bebernya.

Meski jumlah warga Kecamatan Cikembar antusias melakukan akad nikah pada masa pandemi Covid-19, namun KUA Kecamatan Cikembar megimbau kepada seluruh warga setempat yang berencana melangsungkan pernikahan baik di kantor KUA maupun di rumah agar tetap menjaga protokol kesehatan.

“Apabila akad nikah di rumah, maksimal dihadiri oleh 10 orang agar protokol kesehatan tetap terjaga dan kita bisa melaksanakan akad nikah dengan aman dan nyaman serta sehat. Begitupun di kantor, maka peserta di hadiri maksimal 10 orang agar pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Kami berharap kita semua, petugas KUA dan keluarga yang akan melangsungkan akad nikah tetap fokus menjaga protokol kesehatan dan tetap bisa melaksanakan akad nikah dengan aman, nyaman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *