Dirinya mengimbau kepada masyarakat, bagi yang merasa kehilangan motor dan sudah melaporkan ke pihak kepolisian agar segera menghubungi Polres Sukabumi. Jika bisa membawa dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan akan diserahkan kembali. “Silahkan hubungi Polres Sukabumi dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Gratis tidak dipungut biaya apapun,” tandasnya.(cr1/d)
8 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Ini Jumlah Motor Hasil Curiannya





