“Saya berharap kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Sukabumi Selatan agar mematuhi ketentuan yang ada. Seperti jalan provinsi agar kondisinya tetap baik, maka maksimal dilintasi kendaraan berat dengan MST 8 ton. Bila, mereka tidak mematuhi ketentuan ini, maka sudah jelas jalan itu, akan cepat rusak,” tandasnya.
Sementara itu, seorang warga Kampung Padabeunghar, RT 4/1, Eri (45) mengatakan, warga Desa Padabeunghar merasa kesal terhadap banyaknya akitivitas kendaraan berat yang membawa material tambang batu kapur dan kayu hasil hutan di atas aturan yang sudah ditentukan.
“Akibat jalan ini sering dilalui kendaraan berat, selain merusak jalan juga menyebabkan pagar rumah saya sampai ambruk dan dinding serta lantainya banyak yang retak.
Apalagi pada waktu malam hari, keluarga saya tidak bisa istirahat dengan tenang, karena saat kendaraan berat melintas dinding dan kaca rumah selalu bergetar. Seperti layaknya ada gempa bumi,” pungkasnya. (Den/d)