418 Surat Suara Pilgub Rusak

SUKABUMI – Sebanyak 418 surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat terpaksa tidak bisa digunakan karena rusak. Dalam waktu yang dekat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi bakal melayangkan surat pemberitahuan suara rusak tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi mengungkapkan, dari total surat suara Pilgub Jabar untuk di Kabupaten Sukabumi sebanyak 1.849.061 lembar. Sementara 418 diantaranya tidak layak digunakan karena berbagai jenis kerusakan.

Bacaan Lainnya

“Hasil penyortiran, kami menemukan 418 surat surat sura yang rusak. Seperti robek, ada percikan tinta dan gambarnya buram tidak laik digunakan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui di kantornya, kemarin (6/6).

Dalam waktu dekat, KPU Kabupaten Sukabumi bakal melayangkan berita acara kerusakan surat suara kepada KPU Provinsi Jawa Barat agar selanjutnya dapat diganti dengan yang baik.

“Secepatnya kami buat surat dan berita acaranya, nantinya KPU Jabar bakal menggantinya sesuai dengan jumlah kerusakan, karena memang saat digunakan surat suara harus benar-benar clear,” sebutnya.

Disinggung soal netralitas pelipat suara, Dede menjamin tidak ada satupun yang dapat melakukan sabotase surat suara atau bahkan terlibat kepentingan politik.

“Sejauh ini kami meyakini tidak ada pelipat dari unsur partai politik atau dari tim pemenangan calon. Insyallah netral. Selain itu setelah pelipatan selesai, kami lakukan verifikasi kembali,” klaim Dede.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *