BERITA UTAMA

392 Guru Non ASN di Kota Sukabumi Resmi Terima Surat Penugasan

×

392 Guru Non ASN di Kota Sukabumi Resmi Terima Surat Penugasan

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdikbud Kota Sukabumi menyerahkan surat penugasan kepada guru dan tenaga kependidikan non ASN di Aula Gedung PGRI. Penyerahan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah menjaga keberlanjutan peran tenaga pendidik. (FT: IST)
Kepala Disdikbud Kota Sukabumi menyerahkan surat penugasan kepada guru dan tenaga kependidikan non ASN di Aula Gedung PGRI. Penyerahan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah menjaga keberlanjutan peran tenaga pendidik. (FT: IST)

SUKABUMI – Sebanyak 392 guru dan tenaga kependidikan jenjang SD dan SMP di Kota Sukabumi yang belum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, resmi menerima surat penugasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Rabu (11/2).

Bank bjb Tandamata

Surat penugasan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Novian Restiadi, dalam kegiatan penyerahan surat tugas bagi pegawai non ASN di Aula Gedung PGRI. Penyerahan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Sukabumi bahwa tidak ada tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan non ASN yang diberhentikan atau dirumahkan. Langkah ini sekaligus memastikan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan di setiap sekolah tetap terpenuhi.

“Surat tugas ini bukan sekadar administratif, tetapi juga jaminan keberlanjutan tugas mereka,” ujar Novian. Ia menambahkan, selain surat tugas, Disdikbud juga menyiapkan kelengkapan administrasi lain terkait penganggaran honor insentif melalui mekanisme Surat Perintah Kerja (SPK) yang bersumber dari dana BOS maupun anggaran pemerintah.

Terkait honor, Novian memastikan pihaknya segera melakukan penghitungan ulang agar sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat, terutama bagi guru non ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum. “Wali Kota beserta jajaran terus memikirkan bukan hanya aspek administrasi, tetapi juga kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan non ASN,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Sukabumi, Roni Abdurahman, menuturkan bahwa penyerahan surat penugasan ini memberikan kepastian hukum sekaligus psikologis bagi guru non ASN.