36 Persen RTRW Direvisi

GUNUNGPUYUH– 36 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2021 Kota Sukabumi bakal direvisi. Rencana perubahan tersebut dilatarbelakangi perkembangan dan tuntutan kebutuhan pembangunan di Kota Sukabumi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Rudi Djuansyah menjelaskan, perubahan dan perkembangan kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan daerah tentunya juga harus disesuaikan dengan RTRW.

Bacaan Lainnya

“Setelah meninjau kebutuhan pembangunan, kebijakan dan yang lainnya. Kami (Bapedda) harus merevisi RWRW Tahun 2011-2021 sebesar 36 persen,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui disela-sela acara Focus Group Diskusi (FGD) revisi RTRW di Hotel Santika, Bhayangkara, kemarin (27/9).

Fokus penyesuaian revisi RTRW ini, lanjut Rudi, memprioritaskan kepada bidang infrastruktur, perekonomian, kesehatan dan pendidikan. Seperti, penyesuaian atas kebijakan pemerintah pusat tentang pembangunan Tol Bogor Ciawi Suakbumi (Bocimi).

“Berbagai sektor dilakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan perkembangan, termasuk rencana pembangunan Tol Bocimi, kami (Kota Sukabumi,red) harus kembali menyesuaikan berbagai fasilitas penunjangnya, seperti akses jalan masuk dan yang lainnya,” terangnya.

Mulai dari rencana pemindahan pusat pemerintahan, masih eks terminal Sudirman, penataan kawasan parkir dan yang lainnya juga bakal di bahas dalam FGD perdana itu.

“Semua akan kami tampung, berbagai pendapat, masukan dari seluruh elemen pemerintahan, masyarakat dan yang lainnya sehingga pada RTRW yang baru dapat menjawab kebutuhan pembangunan di Kota Sukabumi,” tuturnya.

Bapedda menargetkan, ditahun 2019 revisi RTRW itu selesai sekaligus dengan Peraturan Daerahnya. Karena memang, bebelaan pion RTRW yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. “Tahun ini kami akan selesaikan drafnya, tahun depan mulai mengajukan perubahan Perdanya. Intinya, nanti menjadi RTRW 2019-2039,” pungkasnya.

Sementara itu, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, FGD revisi RTRW ini dilakukan lantaran adanya penyimpangan muatan dari 2011 sampai 36 persen.

“Nah dari regulasi perundangan, jika lebih dari 20 persen harus dilakukan revisi,” ujar Fahmi. Menurut dia, mulai 2019 revisi tersebut harus sudah beres, sehingga kembali pada perencenaan awal. “Kita ingin bagaimana menyesuaikan dengan percepatan infastruktur kedepannya,” tambah dia.

 

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *