332 TKA Masuk Sukabumi, Didominasi Oleh Pekerja China

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin didampingi Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi, saat memberikan keterangan soal TKA di Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – 332 Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menyebutkan terdapat 449 Tenaga Kerja Asing (TKA) terdiri dari 332 TKA berkerja di daerah Kabupaten Sukabumi, 109 TKA di Kabupaten Cianjur dan delapan TKA berada di dearah Kota Sukabumi.

Data tersebut tercatat di Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, terhitung sejak Januari sampai September 2019,

Bacaan Lainnya

“Dari ratusan TKA ini, mereka paling banyak berasal dari kebangsaan China dengan jumlah sekitar 188 TKA dan Korea Selatan 115 TKA,” jelas Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi kepada Radar Sukabumi, Minggu (3/11).

Dari ratusan TKA ini, sambung Adi, mereka paling banyak berada di daerah Kabupaten Sukabumi. Seperti Cibadak, Parungkuda, Cikembar dan lainnya. “Mereka datang ke Sukabumi untuk bekerja sebagai tenaga ahli di sejumlah perusahaan sepatu dan garmen yang ada di wilayah tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari ratusan TKA ini, mereka bekerja di berbagai perusahaan. Seperti, perusahaan bidang perindustrian 366 TKA, pertambangan 31 TKA, perdagangan 20 TKA, konstruksi 6 TKA dan sektor lain-lain 40 TKA. “Kebanyakan mereka bekerja di perusahaan dengan jabatan menengah ke atas,” katanya.

Untuk menghindari pelanggaran TKA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, terus mengoptimalkan pengawasan orang asing melalui pembentukan Tim Pengawasan Oang Asing (Timpora) yang terebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Saat ini, kita tengah melakukan pengawasan intensif melalui informan yang tersebar di seluruh daerah yang ada di Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Selain menyebar tim informan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi juga mengoptimalkan Timpora tingkat Kecamatan yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Muspika dan unsur lainnya.

“Timpora ini, akan terus melakukan pengawaaan terkait keberadaan orang asing dan kegiatan orang asing yang ada di seluruh daerah Kabupaten Sukabumi,” timpalnya.

Keberadaan timpora merupakan wadah koordinasi terhadap intensi yang mempunyai kewenangan di pengawasan orang asing. Baik TNI, Badan Intelejen Negara (BIN), Kejaksaan, Kementrian Agama, pemerintah daerah, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dan lainnya.

“Kami harap kerjasamanya dengan seluruh stakehoalder, bila ada TKA di wilayahnya yang mencurigakan, disarankan agar segera melapor kepada Timpora setempat,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *